PERAN POLISI DALAM PENGENDALIAN MASSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Glenn Richard Pandelaki

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20367

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penertiban menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan bagaimana prosedur dan tindakan polisi dalam pelaksanaan pengendalian massa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum yang mendasarkan kepada norma/aturan hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat atau bagi pencari keadilan, khusus kepolisian negara untuk mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman, dengan menjunjung/menghormati hak asasi manusia. Polisi dalam penertiban pengandilan massa, polisi bertanggung jawab atas pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku. Untuk itu, polisi harus mampu menanggulangi dan bertanggung jawab penuh melindungi pengunjuk rasa/demonstran dan melindungi kepentingan umum serta sampai pada tingkat penyelidikan, penyidikan, menerima laporan dari masyarakat dari masyarakat atas peristiwa/kejadian. 2. Profesionalisme polisi terukur dan mampu menjamin keamanan, ketertiban masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pengendalian massa/demonstrasi, mampu mengendalikan diri dari kekerasan dan menahan emosional dengan dibekali pelatihan, sosialisasi menghadapi para pendemo/pengunjuk rasa, pemahaman peraturan perundang-undangan. Sebelum pelaksanaan dan waktu pelaksanaan dalam pengendalian massa, anggota Dalmas dilengkapi dengan pembuatan rencana pengamanan, persiapan anggota dan pemberian arahan pimpinan, dan pengamanan yang meliputi 3 zona yaitu zona hijau, zona kuning, dan zona merah dengan perkembangan situasi dari tertib (zona hijau) ke zona kuning ke zona merah secara spontan akan berkelanjutan dan polisi selalu bersikap fleksibel atau preventif.

Kata kunci: polisi, pengendalian massa

Author Biography

Glenn Richard Pandelaki

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19