PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAINAN ANAK DARI PRODUK LIMBAH YANG DIKONSUMSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20368Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha/produsen mainan anak-anak terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Produk-produk mainan anak yang dapat dipasarkan di Indonesia haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dalam pandangan konsumen, label dalam kemasan produk mainan haruslah jelas dan memberikan informasi yang penting agar supaya konsumen dapat mempertimbangkan untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu juga konsumen dapat terhindar dari kemungkinan gangguan keamanan dan keselamatan konsumsinya, bila produksi yang bersangkutan tidak cocok atau mengandung suatu zat yang berbahaya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban para pihak khususnya konsumen mainan yang berasal dari mainan dari hasil limbah daur ulang yang mengandung bahan berbahaya, Konsumen mempunyai 4 hak dasar yang terdapat dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Terhadap produsen dalam hal ini pelaku usaha yang membuat atau melakukan produksi mainan dari hasil daur ulang limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan kepada produsen untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas produksinya sehingga selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.
Kata kunci: mainan anak, perlindungan konsumen