Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) adalah: 1) Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 2. Pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami dengan prinsip bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 41 (4) PP No.9 Tahun 1975 mengatur adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.Kata kunci: poligami, perkawinan