ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA

Authors

  • Kathleen C. Pontoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i4.20513

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimana prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lainâ€; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.

Kata kunci: Aspek hukum, pemindahan ha katas tanah, proses lelang.

Author Biography

Kathleen C. Pontoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-06-26