TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG No. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21391Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup menurut ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP dan bagaimana analisa hukum terhadap unsur tindak pidana lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu undang-undang administrasi bersanksi pidana yang dikelompokkan sebagai undang-undang pidana khusus karena terdapat di luar kodifikasi. Sebagai undang-undang pidana khusus, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memiliki kekhususan yang menyimpang dari ketentuan KUHP sebagai induk hukum pidana materil ataupun berbeda ketentuannya secara formil seperti yang ditentukan KUHAP. 2. Pengaturan tindak pidana menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur hal-hal yang secara khusus (lex spesialis) dan tidak diatur di dalam KUHP secara umum, pengaturan lex spesialis tersebut dimaksudkan karena masalah lingkungan hidup menyangkut kepentingan umum sehingga diatur hal-hal yang dikecualikan. Selain itu, masalah tindak pidana dalam lingkungan hidup saat ini merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan pun harus dilakukan luar biasa pula, yakni dengan mencantumkan hal-hal yang tidak diatur di dalam KUHP.
Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Korporasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup