KEDUDUKAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21392Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan LGBT di Indonesia dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk kekerasan yang dialami oleh kaum LGBT di Indonesia adalah Kekerasan psikis, fisik, ekonomi, budaya dan seksual. kekerasan yang terjadi pada LGBT makin menempatkan pada LGBT pada posisi termajinalisasi dan terbordinasi. Hal ini tampak pada respon keluarga dan teman sebagai lingkungan terdekat LGBT yang diharapkan dapat memberkan pertolongan ketika LGBT menghadapi masalah justru menolak untuk membantu dan bahkan menjadi pelaku utama dalam kekerasan. 2. Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia adalah dimana Peraturan Undang-Undang Indonesia hanya menetapkan dua jender saja, yaitu pria dan wanita. Hal ini dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang pria dan wanita dalam Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006). Hubungan seks suka sama suka antara orang dewasa (dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23/2002 ditetapkan sebagai umur 18 tahun) yang memiliki jenis kelamin atau jender yang sama tidak dianggap melanggar pasal pidana dalam KUHP, yang sebagian besar merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda). Tidak ada undang-undang anti-diskriminasi yang didasarkan pada orientasi seksual atau identitas gender. Secara teori, terdapat jaminan perlindungan terhadap praktek diskriminasi atas dasar apapun, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39/1999). Sama halnya dengan Undang-undang Tenaga Kerja (UU No. 13/2003) melarang diskriminasi dalam hubungan kerja. Namun hal ini sangat sedikit diketahui di lingkungan komunitas LGBT, dan belum pernah diterapkan di pengadilan dalam perkara yang menentang diskriminasi terhadap kelompok LGBT.
Kata kunci: Kedudukan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, di Indonesia, Perspektif Hak Asasi Manusia