KEDUDUKAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI WADAH KERJASAMA ANTAR NEGARA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21393Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum organisasi internasional sebagai wadah kerjasama antar negara dan bagaimana subyek, obyek dan sumber hukum organisasi internasional dalam kaitannya dengan kerjasama antar negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Organisasi Internasional sebagai wadah kerjasama antar negara memiliki kedudukan, fungsi dan kekuasaan hukum, dalam arti bahwa Organisasi Internasional yang memiliki personalitas hukum dalam hukum internasional, yang  pada hakikatnya dapat menciptakan berbagai hak dan kewajiban seperti kemampuan untuk membuat perjanjian internasional, hak untuk menikmati keistimewaan dan kekebalan diplomatik, hak locus standi secara terbatas di Mahkamah Internasional, kemampuan untuk mengajukan tuntutan, serta adanya kewajiban dalam arti adanya tanggung jawab dari organisasi internasional untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak sah. 2. Berkaitan dengan kerjasama antar negara, organisasi internasional sebagai subjek dalam arti yang luas adalah organisasi yang dibentuk oleh negara-negara yang biasa disebut dengan istilah “public international organizationâ€, tetapi juga yang dibentuk oleh badan-badan non-pemerintah atau “private internasional organizationâ€. Sedangkan obyek hukum organisasi internasional adalah negara, baik sebagai anggota organisasi internasional atau bukan, dan sumber hukum dari organisasi internasional adalah instrumen pokok atau ketentuan-ketentuan yang dimiliki dan mengatur keberadaan organisasi internasional tersebut.
Kata kunci: Kedudukan, Organisasi Internasional, Kerjasama, Antar Negara , Hukum Internasional.