PEMBERIAN HAK CUTI OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21394Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses serta cara bagi karyawan untuk memperoleh hak cuti dan bagaimana proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses serta cara untuk memperoleh hak cuti telah diatur didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun demikian masih ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada buruh/pekerja/karyawan. 2. Proses penyelesaian sengketa ketika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan para penegak hukum untuk menjamin hak-hak para pihak, terutama pihak pekerja/buruh/karyawan yang posisinya lebih lemah dibanding perusahaan.
Kata kunci: Pemberian Hak Cuti, Perusahaan, Karyawan, Ketenagakerjaan