SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN SIARAN IKLAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Authors

  • Bernadi Valenbrill Kandyoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21395

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan bagaimana sanksi hukum atas pelanggaran dalam pembuatan siaran iklan niaga menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum dalam pembuatan siaran iklan niaga terdiri dari pelanggaran hukum administratif dan pelanggaran hukum pidana. Pelanggaran hukum administratif, seperti siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Lembaga Penyiaran tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. Tidak dilaksanakannya pembagian waktu untuk siaran iklan niaga siaran iklan layanan masyarakat oleh Lembaga Penyiaran Lembaga swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, serta materi siaran iklan tidak menggunakan sumber daya dalam negeri. 2. Tindak pidana dalam kegiatan siaran iklan niaga, seperti melakukan promosi yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama, ideologi, pribadi, atau kelompok. Promosi minuman keras atau zat adiktif; rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Terjadi pelanggaran atas larangan bahwa waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.

Kata kunci:  Saksi Hukum, Pelanggaran, Pembuatan Siaran Iklan Niaga,  Penyiaran

Author Biography

Bernadi Valenbrill Kandyoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-26