TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH PRODUSEN TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIKONSUMSI KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21396Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab produsen-pelaku usaha dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum oleh produsen terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab produsen-pelaku usaha atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya, baik kerugian materiil maupun imateriil yang diderita konsumen akibat memakai atau mengonsumsi produk yang cacat yang dihasilkan dan atau diperdagangkan produsen-pelaku usaha. Tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi hanya dapat dibedakan, dimana tanggung jawab produk merupakan sebagian dari cakupan pengertian perlindungan konsumen. Pelaku usaha, Konsumen, Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. 2. Tanggung jawab hukum oleh pelaku usaha terhadap kerusakan barang yang dikonsumsi oleh konsumen berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Produsen,Kerusakan Barang, Dikonsumsi Konsumen