ANALISIS YURIDIS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KERUSAKAN TANAH AKIBAT LIMBAH INDUSTRI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21398Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah akibat limbah industri dan bagaimanakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri. Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah telah berupaya dengan cara membentuk berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup antara lain Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa, serta Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta menetapkan standar instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, kewajiban melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa. 2. Dalam mengendalikan kerusakan tanah akibat limbah industri pemerintah dalam hal ini Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya. Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota. Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas propinsi. Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan serta pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin. Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah dilakukan secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah dan secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Kata kunci: Pencegahan dan Penanggulangan, Kerusakan Tanah, Limbah Industri.