TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT UMUM DALAM PELAYANAN MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21399Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum pelayanan kesehatan dan bagaimana tanggung-jawab rumah sakit umum dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum Pelayanan medis atau pelayanan kesehatan terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ketiga peraturan perundang-undangan menyebutkan tentang hak-hak pasien yang perlu dilindungi dan harus dilayani untuk mendapatkan pelayanan medis, sedangkan Peraturan Presiden mengatur tentang jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta Penerima Bantuan Iuran yang terdiri dari fakir miskin dan orang yang tidak mampu dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran yaitu mereka yang membayar sejumlah uang tertentu sebagai iuran yaitu: PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta dan pekerja yang menerima upah. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit Umum, Pelayanan Medis, Rumah Sakit