HAK MENDAPATKAN REHABILITASI DAN KOMPENSASI AKIBAT PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG SALAH OLEH KPK MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21400Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dan bagaimana hak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi akibat penyelidikan, penyidik serta penuntutan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan koridor hokum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah: a. Melakukan koordinasi dengan instansi lain, b. Melakukan supervisi dengan BPK, Inspektorat Departemen dan Lembaga , d. Non Departemen, e. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, f. Melakukan tindak pencegahan, g. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara. 2. Pemberian rehabilitasi menurut ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP, apabila seseorang yang diadili oleh pengadilan diputus bebas (prijspraak) atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) maka kepadanya harus diberikan rehabilitasi yang secara sekalipun dicantumkan dalam putusan pengadilan (vonis vendict). Tuntutan ganti kerugian atau (kompensasi) adalah hak korban untuk menuntut misalnya korban berupa individu atau perorangan, badan hukum, dan lain-lainnya. Dalam Pasal 63 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi adalah bertentangan dengan undang-undang yang berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.
Kata kunci: rehabilitasi; kompensasi; kpk