EKSISTENSI MAHKAMAH PENGADILAN INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21403Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Antar Negara Dalam Mahkamah Pengadilan Internasional dan bagaimanakah Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa Antar Negara Menurut Hukum Internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Menurut Hukum Internasional, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, dalam hal terjadinya sengketa antar negara, dapat diselesaiakan secara damai. Penyelesaian secara damai terdiri dari Penyelesaian secara politik, dengan menempuh cara-cara penyelesaian di luar pengadilan yakni : Negosiasi, Mediasi, Jasa Baik (Good Offices), Konsiliasi, Enquiry (Penyelidikan), Penyelesaian di Bawah Naungan/pengawasan Organisasi PBB. Penyelesaian secara hukum juga merupakan bagian dari penyelesaian secara damai, terdiri atas Penyelesaian melalui Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Pengadilan  Internasional. Sedangkan Penyelesaian Sengketa Secara Paksa atau Kekerasan   terdiri dari : Perang dan tindakan bersenjata non perang, Retorsi (retorsion), Tindakan-tindakan pembalasan (reprisals), Blokade secara damai (Pacific Blockade), Intervensi (intervention). 2. Negara-negara yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Mahkamah, karena pada dasarnya Mahkamah terbuka bagi setiap negara yang bersengketa. Proses atau cara pengambilan dan pelaksanaan putusan atas setiap sengketa yang diajukan negara-negara ke Mahkamah mengacu pada ketentuan Piagam PBB beserta statuta Piagam, dimana keputusan Mahkamah hanya akan mempunyai kekuatan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa, dan keputusan Mahkamah wajib dilaksanakan oleh negara-negara yang bersengketa.
Kata kunci: pengadilan internasional; sengketa antarnegara