PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21405Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan apa saja dasar pertimbangan para pihak memilih arbitrase, yang dengan menggubnakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yaitu pertama mengajukan permohonan arbitrase dengan memuat nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak yang berselisih, uraian singkat tentang duduknya perkara, dan apa yang dituntut. Kemudian para pihak menunjuk arbiter dan setelah itu proses pemeriksaan dan persidangan. Ketua badan arbitrase memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya perintah itu. Kedua belah pihak di muka sidang majelis arbitrase terlebih dahulu akan mengusahakan terjadinya perdamaian dan jika berhasil akan dibuat akta perdamaian. Dan jika tidak berhasil, majelis arbitrase akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan keputusan. Dan apabila majelis arbitrase menganggap pemeriksaan telah cukup ketua akan menutup pemeriksaan itu dengan menetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan yang diambil oleh majelis. 2. Dasar pertimbangan para pihak dalam memilih arbitrase yaitu ketidak percayaan pada pengadilan negeri, prosesnya cepat, dilakukan secara rahasia, bebas memilih arbiter, diselesaikan oleh ahlinya, merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding), biaya lebih murah, bebas memilih hukum yang diberlakukan, eksekusinya mudah, kepekaan arbiter, kecenderungan yang modern.
Kata kunci: arbitrase; senketa bisnis;