MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK MENURUT PASAL 162 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Wira Satya Manus

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21408

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdiri atas unsur-unsur: 1) setiap orang; 2) yang merintangi atau mengganggu; 3) kegiatan usaha pertambangan; dan 4) dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); tetapi dalam undang-undang ini tidak diberi penjelasan tentang istilah “setiap orangâ€, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah subjek tindak pidana hanya orang perorangan ataukah termasuk juga suatu korporasi. 2. Tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menunjukkan bahwa terhadap tindak pidana Pasal 162 ada alasan penghapus pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu bukan merupakan tindak pidana jika perbuatan merintangi atau mengganggu tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum dengan memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kata kunci:  Merintangi atau Mengganggu, Usaha Pertambangan, Pemegang IUP atau IUPK, Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Author Biography

Wira Satya Manus

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-26