BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA OLEH TENAGA KESEHATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA DENDA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.21589Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perbuatan dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh tenaga Tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing tanpa memiliki STR sementara dan SIP.
Kata kunci: Bentuk-bentuk tindak pidana, tenaga kesehatan, sanksi pidana, denda.