SUBSTANSI LARANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.21590Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi dari larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Substansi larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana: (1) anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya; (2) pengertian “dalam rumah tangga†adalah berkenaan dengan hubungan antara orang-orang di dalamnya, sehingga tindak kekerasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah tempat tinggal, dan (3) kekerasan yang dilarang memiliki cakupan luas, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Perlindungan yang bersifat komprehensif dan tegas ini membuat UU No.23 Tahun 2004 tetap relevan sekalipun telah ada beberapa undang-undang sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap anak.
Kata kunci: Substansi larangan, kekerasan terhadap anak, rumah tangga.