KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI PERKARA HAK CIPTA (STUDI KASUS: PT. VIZTA PRATAMA INUL VISTA KARAOKE MANADO DENGAN YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21599Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis mengenai proses berperkara di Pengadilan Niaga. Masalah hak cipta antara Yayasan Karya Cipta Indonesia dengan PT. Vista Pratama Inul Vizta Karaoke Manado menjadi salah satu kasus hak cipta yang patut diteliti karena berhubungan dengan kegiatan pengumuman suatu karya musik atau lagu di tempat-tempat umum yang menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit dalam berbisnis. Kewenangan Pengadilan Niaga menjadi pertanyaan bahwa bisakah Pengadilan Niaga dapat mengadili perkara hak cipta ini sesuai dengan Undang-Undang dengan memperhatikan asas dan prinsip yang ada.
Kata kunci: Kewenangan, Pengadilan Niaga, Hak Cipta