TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM KEGIATAN USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21600Abstract
Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab Pengelolaan Usaha Perusahaan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan maupun penelaahan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan Tanggung jawab perusahaan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, ditekankan kepada tanggung jawab penanam modal yang dalam hal ini dilaksanakan dan diawasi oleh manajemen perusahaan baik Direksi maupun Dewan Komisaris. Bentuk pengelolaan usaha perusahaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Kata kunci : tanggung jawab sosial, Perusahaan, Perseroan terbatas.