PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21606Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: 1) barang siapa;  2) dengan maksud; 3) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;  4) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan; 5) menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan†hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan†tampak dari fakta-fakta hukum seperti: 1) terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, 2) terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; 3) terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan 4) barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.
Kata kunci: Pengaturan, Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipuan