PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA FRANCHISE (FRANCHISEE) DAN PEMILIK FRANCHISE (FRANCHISOR) DALAM PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21607Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui aspek hukum apa yang terkait dalam kegiatan bisnis franchise di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap franchisee dan franchisor dalam perjanjian franchise di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek-aspek hukum yang terkait dalam kegiatan bisnis franchise di Indonesia adalah aspek hukum perjanjian, aspek hukum legalitas usaha, aspek hukum hak cipta dan aspek hukum merek. Aspek hukum yang paling pokok adalah aspek hukum perjanjian yang didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak. Aspek hukum legalitas usaha untuk kepentingan kelengkapan usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan. Aspek hukum hak cipta terhadap ciptaan yang dilindungi dan aspek hukum merek terhadap merek-merek dagang yang telah terdaftar. 2. Perlindungan hukum terhadap franchisee dan franchisor dalam perjanjian franchise didasarkan pada perjanjian franchise yang dibuat secara tertulis yang telah dinegosiasikan terlebih dahulu oleh para pihak dan Undang-undang Merek yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Undang-undang Paten yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 terhadap Merek dan Paten yang telah terdaftar terutama tentang kemungkinan peniruan, pemalsuan ataupun penggunaan secara tidak legal.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Franchise (Franchisee), Pemilik Franchise (Franchisor), Perjanjian Franchise Di Indonesia