PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DIBIDANG PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22751Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan dan bagaimana proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan yaitu pertanggung-jawaban pidana yang meliputi mencegah dan memberantas beberapa aspek antara lain: menghimpun dana tanpa izin usaha perbankan, kejahatan tentang rahasia perbankan, kejahatan menyangkut catatan pembuktian dan laporan bank, kejahatan penyalahgunaan kewenangan jabatan, tindak pidana melaksanakan langkah-langkah untuk pematuhan peraturan bank, penyalahgunaan kartu kredit, dan tindak pidana oleh pihak terafiliasi. Selanjutnya pertanggung-jawaban perdata yang meliputi kewajiban bank memberikan informasi mengenai produk bank tentang manfaat dan resiko yang melekat pada produk tersebut, kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai simpanan dari nasabah penyimpan kepada ahli warisnya, dan tanggung jawab bank untuk mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan ITE. 2. Proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang Perbankan meliputi: a) Proses hukum acara pidana cenderung menitikberatkan pada saknsi pidana dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan ITE dibidang perbankan serta adanya denda terhadap kerugian yang ditimbulkan. b) Proses hukum acara perdata cenderung terhadap penuntutan penyelesaian hukum dan mendapatkan kerugian atas hak-hak nasabah akibat kejahatan ITE. c) Proses penyelesaian alternatif atau non litigasi (arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi) ini cenderung mudah dan murah sehingga banyak diminati juga proses penyelesaiannya melibatkan para ahli sehingga mempercepat tercapainya suatu penyelesaian dibidangnya yang adil.
Kata kunci: Pertanggung Jawaban Bank, Nasabah, Korban Kejahatan ITE Perbankan.