WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM SISTEM PENGAWASAN ORANG ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22753Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan Orang Asing menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana wewenang dari Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian dilihat dari perannya untuk menunjang Sistem Pengawasan Orang Asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem Pengawasan Orang Asing berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen di mana yang terpenting berupa komponen: adanya tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah, yang lingkup pengawasannya terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia; pengumpulan data keimigrasian dengan sedapat mungkin memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; kebijakan selektif terhadap Orang Asing yang masuk dan berada di Wilayah Indonesia; tersedianya langkah-langkah hukum seperti tindakan administrative keimigrasian, rumah detensi keimigrasian, dan ruang detensi keimigrasian, serta pencegahan dan penangkalan. 2. Pejabat Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian memiliki wewenang yang luas dalam bidang keimigrasian sehingga memiliki peran yang signifikan untuk menunjang sistem pengawasan Orang Asing di Indonesia.
Kata kunci: Wewenang, Pejabat Imigrasi,Penyidik, Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, Pengawasan Orang Asing