ASPEK HUKUM PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22754Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan Bagaimana cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, saat ini mengacu kepada UU Pokok Agraria No.5/1960, PP No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Permen ATR No. 13/2016, yang mengatur bahwa Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah orang asing tersebut berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional yaitu memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi di Indonesia dengan investasinya. 2. Cara orang asing untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia adalah Orang Asing tersebut, pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana rumah tempat tinggal atau hunian tersebut nantinya dapat diwariskan kepada Ahli waris sebagaimana dimaksud,yang harus mempunyai izin tinggal di Indonesia. Rumah tempat tinggal/hunian yang dimiliki oleh Orang Asing merupakan: a. Rumah Tinggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Kata kunci: Aspek hukum, pemilikan rumah, orang asing