ASPEK HUKUM PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22755Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimana aspek hukum prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak yaitu perselisihan yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian perburuhan, atau ketentuan perundangan ketenagakerjaan, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 2. Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan dasar hukum penyelesaian perselisihan, tidak hanya berlaku untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial pada perusahaan swasta dan perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga pada usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah. Ada 4 (empat) tahap prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kata kunci: Aspek Hukum, Prosedur Penyelesaian Sengketa, Pemutusan Hubungan Kerja.