TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA LAIN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22757Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sebagaimana telah diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan nasional dan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dilaksanakan sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Untuk negara Republik Indonesia pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik didasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.2.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi kepentingan warga negara Indonesia di negara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di mana perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Kata kunci: Tugas dan fungsi, Perwakilan Diplomatik, warga negara Indonesia, Negara lain.