PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI DASAR KAJIAN DALAM PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Ramswet Mirad Pontoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22758

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagaimana mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UUD NRI 1945 merupakan norma dasar yang berisi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan secara umum dan Undang Undang MK maupun Undang Undang MD3 tidak mengatur secara terperinci mengenai alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasarkan usul pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak jelas. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 mengatur tentang mekanisme pemakzulan tetapi tidak memperjelas alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menunjukkan adanya sistem pemerintahan campuran yang diterapkan ke dalam konstitusi UUD NRI 1945. Hal ini dapat dilihat dari: Usul  pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga legislatif yang menentukan secara politik akhir dari mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem parlementer). Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 membatasi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yudikatif untuk memutus secara hukum mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem presidensial).

Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Dasar Kajian, Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Author Biography

Ramswet Mirad Pontoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30