PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22761Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diwujudkan lewat mencari dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik secara perorangan, melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) atau melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 2. Upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi program keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye antikorupsi dan optimalisasi pelaporan LHKPN. Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, optimalisasi penanganan perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.
Kata kunci: Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi