TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK LINTAS DAMAI UNTUK KAPAL ASING DI LAUT INDONESIA

Authors

  • Pingkan Jeand'arc Angie Doodoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22762

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia dan bagaimana penegakan hukum atas hak lintas damai untuk kapal asing di wilayah laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak lintas damai (the right of innocent passage) di perairan Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 1985 sebagai ratifikasi dari UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 khususnya Pasal 17 dan 19 (1). Disebutkan bahwa kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Damai-tidaknya suatu lintas ditentukan oleh sifat dari lalu lintas yang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban dan keamanan Negara. Pengaturan hak lintas damai tersebut ditindaklanjuti dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. 2. Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut yang memiliki satgas (satuan tugas) patroli yakni, TNI-AL; POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan (Polair); Kesatuan Penjagaan Laut dan Perikanan (KPLP); Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementrian Keuangan (Ditjen Bea Cukai); dan Bakamla. Setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing. Secara keseluruhan, kewenangan setiap lembaga yaitu melakukan patroli di wilayah laut teriorial, melakukan pemeriksaan, penahanan dan pemberhentian terhadap kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana. Namun, untuk tugas penyidikan diberikan kewenangan bagi TNI AL, Polair, KPLP, PPNS Bea Cukai, PPNS Perikanan, sedangkan lembaga yang tidak mempunyai kewenangan menyidik yakni Bakamla.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum, Hak Lintas Damai, Kapal Asing, Laut Indonesia.

Author Biography

Pingkan Jeand'arc Angie Doodoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30