PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM TERKANDUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG HARUS DIPENUHI KAJIAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22763Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dalil tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam hukum Islam dan bagiamana ketentuan kandungan asas praduga tak bersalah yang harus dipenuhi dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalil atau dasar tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam Hukum Islam adalah wahyu illahi yang diturunkan dari langit berupa surat-surat dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang antara lain larangan perbuatan keji (zina, perzinaan) dan hukumannya, bagi pelaku tahisyah pezina laki-laki/perempuan bagi penuduh zina (qadzaf), hukum li’an, dan tundukan dusta. Hukuman rajam bagi umat Islam merupakan hukuman yang sangat berat (sadir), hal ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis SAW (pelanggar susila berat). Pelaksanaan hukuman rajam yaitu pelakunya setelah melalui proses dan dijatuhi hukuman rajam oleh penguasa (hakim), lalu ditanam sebatas dada di tempat terbuka selanjutnya dilempari batu oleh siapa saja yang lewat; terutama saksi-saksi, penguasa hingga mati. 2. Dalam hadis Rasulullah SAW menyebutkan asal semua perkara dan semua perbuatan adalah ibadah kecuali perkara dan perbuatan yang telah ditentukan hukumnya secara pasti. Inilah sebagai dasar penerapan asas kepastian hukum atau dasar hukum asas praduga tak bersalah. Untuk itu perlu adanya pembuktian tentang perbuatan terdakwa bersalah. Sebagai rujukan bahwa hukum Islam menerapkan asas praduga tak bersalah mengacu pada hadis Rasulullah SAW, meminta penjelasan kepada saksi-saksi, dan imam.
Kata kunci: Pelaksanaan hukuman rajam, asas-asas praduga tak bersalah, kajian Hukum Islam