PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Meifan Imanuel Cerli Ransun

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22768

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan t7ujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).   2. Perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab penyelengaraannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Alkohol dan Zat Adiktif Lainnya, Perlindungan Anak

Author Biography

Meifan Imanuel Cerli Ransun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30