PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22769Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah menjadi hak milik berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah. Pendaftaran tanah dilakukan menurut ketentuan dan prosedur yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah. 2. Pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, bagi Pembangunan, Kepentingan Umum