ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PEMUNGUT PAJAK UNTUK MEMENUHI RASA KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22771Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis, sistem pemungutan pajak, dan hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemungut pajak untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sasaran pengenaan pajak berdasarkan jenisnya yang berlaku di Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) jenis, yaitu : 1) Pajak langsung dan pajak tidak langsung, 2) Pajak subjektif dan pajak objektif, 3) Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Pemerintah Daerah. Sistem Pemungutan Pajak merupakan suatu pendekatan dari sisi subjektif tentang siapakah pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tugas pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak dibagi ke dalam tiga bagian yaitu : 1) Self-Assessment System, 2) Withholding Tax System, dan 3) Official Assessment System. 2. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV pasal 34 s/d Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terhadap suatu putusan, diajukan satu surat gugatan atau surat banding. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak sering kali merasa tidak puas atas pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh Fiskus (Pemungut Pajak), baik karena dikeluarkannya ketetapan pajak, maupun karena pelaksanaan penagihan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Keberatan pajak timbul karena ada ketetapan atas keputusan instansi pajak yang dirasa kurang adil oleh wajib pajak. Undang-undang perpajakan itu sendiri menegaskan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul, baik yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maupun yang penyelesaiannya dilakukan diluar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh wajib pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Dirjen Pajak dalam hal Peninjauan Kembali, yang merupakan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Kata kunci: Analisis hukum, penyelesaian sengketa, pajak, wajib pajak, pemungut pajak.