AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA AKAD PEMBIAYAAN BANK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22772Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan Akad Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana tuntutan hukum karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS merupakan dasar adanya hubungan hukum diantara para pihak yang berisikan sejumlah hak dan sejumlah kewajiban yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Penyelesaian sengketa karena wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat ditempuh melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan ditempuh pada Peradilan Agama (litigasi) sedangkan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan ditempuh melalui Basyarnas. 2. Akibat hukum wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Bank Syariah dan/atau UUS dapat berakibat pada pelelangan objek jaminan, serta berkurang bahkan hilangnya kepercayaan perbankan terhadap nasabah oleh karena nasabah yang bersangkutan tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.
Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, akad pembiayaan bank