PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA SETELAH PERALIHAN STATUS KELEMBAGAAN JAMSOSTEK MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22773Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan transfomasi pembentukan Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum jaminan kesehatan bagi pekerja setelah transformasi JAMSOSTEK menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan transfomasi Jamsostek menjadi BPJS (Badan Penyelenggara jaminan Sosial) hendaknya masyarakat merasakan bahwa badan penyelenggara bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jaminan kesehatan kerja dalam menjangkau segenap lapisan masyarakat. Adapun alasan penyelenggaraan jaminan sosial secara nasional adalah bahwa jaminan sosial sebagai instrumen negara yang dirancang untuk redistribusi risiko secara nasional sesuai asas dan prinsip-prinsip UU SJSN. 2. Perlindungan hukum merupakan hak manusia sebagai subjek hukum, baik ketika ia berada dalam posisinya sebagai orang perseorangan/pribadi, maupun ketika ia berada dalam suatu komunitas, kelompok atau keadaan lain. Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, di samping memberikan penegasan terhadap wujud hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut. Secara umum bentuk perlindungan yang terkait dengan hal tersebut di atas adalah, terbitnya berbagai peraturan yang mengatur tentang upah, jam kerja, cuti/libur, kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi pekerja/buruh dan lainlain. Di samping itu diselenggarakan pula dalam bentuk program-program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan sosial dan kesehatan (BPJS).
Kata kunci: Pelaksanaan jaminan kesehatan, pekerja, transformasi kelembagaan jemasostek, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).