PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN OLEH LEMBAGA PERJANJIAN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22774Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yurids normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional yakni dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak diatur secara tegas. Menurut para ahli hukum, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual yang didasarkan atas kepercayaan antara debitur dan kreditur. Di satu sisi nasabah penyimpan dana sebagai kreditor sedangkan bank sebagai debitur. Di sisi lain nasabah peminjam dana sebagai debitur sedangkan bank sebagai kreditur. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS dilakukan ketika terjadi penutupan bank gagal (dilikuidiasi) atau dicabut izin usahanya, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan bagi bank umum maksimal 7% setahun untuk simpanan Rupiah dan 2.7% pertahun untuk simpanan valuta asing. Simpanan di BPR tingkat bunga maksimal 10.25% setahun dengan jumlah maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masing-masing nasabah.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Perbankan, Lembaga Perjanjian Simpanan