KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA

Authors

  • Braifly Ray Stephanus Tuerah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22822

Abstract

Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kewenangan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seperti perbuatan pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 yaitu:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  2. Pelaku usaha periklanan tidak melaksanakan tanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
  3. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
  4. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak melaksanakan kewajiban memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

2. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khsususnya Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26, maka sanksi administratif yang dikenakan berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kata kunci: Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sanksi administrasi, pelaku usaha.

Author Biography

Braifly Ray Stephanus Tuerah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04