EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KARENA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22823Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum perjanjian kredit bank dan bagaimanakah eksekusi Hak Tanggungan pada perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit bank adalah dasar adanya hubungan hukum di antara bank dengan nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. 2. Pemberian kredit bank dengan jaminan Hak Tanggungan pada dasarnya secara hukum/yuridis (de jure), objek Hak Tanggungannya sudah menjadi penguasaan pemegang Hak Tanggungan yang notabene adalah pihak bank. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, adalah langkah terakhir, dalam arti kata, bank tidak lagi memikirkan urusan dan masa depan nasabah, melainkan semata-mata memikirkan bagaimana agar bank tidak menderita kerugian.
Kata kunci: Eksekusi hak tanggungan, wanprestasi, perjanjian kredit, bank.