EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KARENA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK

Authors

  • Rayhanna N. P. Muhammad

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22823

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum perjanjian kredit bank dan bagaimanakah eksekusi Hak Tanggungan pada perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit bank adalah dasar adanya hubungan hukum di antara bank dengan nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. 2. Pemberian kredit bank dengan jaminan Hak Tanggungan pada dasarnya secara hukum/yuridis (de jure), objek Hak Tanggungannya sudah menjadi penguasaan pemegang Hak Tanggungan yang notabene adalah pihak bank. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, adalah langkah terakhir, dalam arti kata, bank tidak lagi memikirkan urusan dan masa depan nasabah, melainkan semata-mata memikirkan bagaimana agar bank tidak menderita kerugian.

Kata kunci: Eksekusi hak tanggungan, wanprestasi, perjanjian kredit, bank.

Author Biography

Rayhanna N. P. Muhammad

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04