PERLINDUNGAN TERHADAP AGEN DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DI NEGARA PENERIMA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22824Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima dan bagaimana perlindungan terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran di negara penerima. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan menurut hukum internasional terhadap hak kekebalan dan keistimewaan agen diplomatik di negara penerima, menyangkut Hak dan kewajiban, antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda – benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak – hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik, pertama kali mencuat pada Kasus Makharadeze pada tahun 1997, penyelesaian kasus ini pun diperketat oleh negara pengirim terhadap negara penerima dengan benar-benar meninjau kembali apa yang sudah diatur dalam Hukum Internasional mengenai keberadaan seorang perwakilan diplomatik di negara penerima. Dengan munculnya kasus ini, keefektifan dari kekebalan dan keitimewaan yang dimiliki oleh seorang agen diplomatik menjadi tidak diragukan lagi. 2. Perlindungan hukum terhadap agen diplomatik yang melakukan pelanggaran hukum dinegara penerima menurut hukum internasional memiliki pelaksanaan khusus dalam menyelesaikannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional, para diplomat memiliki memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya meskipun jika terbukti bahwa seorang duta besar telah terlibat dalam komplotan atau pengkhianatan melawan kedaulatan Negara penerima. Seorang duta besar dapat di usir,tetapi tidak dapat ditangkap atau diadili, kemudian kaitannya dengan Pasal 9 Konvensi Wina 1961. Negara penerima memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada orang-orang yang berhak memperolehnya pada waktu kedatangan mereka di wilayahnya, atau setelah menerima pemberitahuan mengenai pengangkatan mereka jika mereka sudah berada di wilayahnya.
Kata kunci: Perlindungan, Agen Diplomatik, Melakukan Pelanggaran Hukum di Negara Penerima