KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI INVESTOR ASING DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22825Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia khususnya Pemahaman terhadap aturan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di Indonesia dan UUPA terutama ditingkat pelaksana, misalnya pemahaman terhadap aturan-aturan investasi khususnya yang diatur melalui UUPA & UUPM baik oleh pihak Investor itu sendiri, maupun oleh pejabat pemerintahan di Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota serta Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris). 2. Kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia diatur melalui Pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal bahwa Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demikian juga padaPasal 4 ayat 2 UUPM, mengatur bahwa Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Kata kunci: Kepastian hukum, Pemberian hak atas tanah, investor asing, penanaman modal