TUGAS LEMBAGA KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22826Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimanakah kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 2. Kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
Kata kunci: lembaga konsumen; swadaya masyarakat;