PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22827Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan yang diberikan hukum humaniter internasional kepada warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil.
Kata kunci: warga sipul; konflik bersenjara non-internasional; humaniter internasional;