KOORDINASI PENEGAKAN PENJAGA/PENGAMANAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN2008 TENTANG PELAYARAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22828Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing instansi pemerintah yang terkait dalam penyelenggaraan penegakan hukum di perairan laut Indonesia dan bagaimana koordinasi antara instansi-instansi terkait dan atau para aparat penegak hukum di perairan laut Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Perairan Indonesia dan zona tambahan merupakan kegiatan yang sangat penting bagi negara Indonesia mengingat luasnya wilayah perairan laut Indonesia cukup luas sehingga untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan serta untuk mengantisipasi perkembangan yang ada telah diterbitkan serangkaian peraturan perundang-undangan terkait, baik yang bersifat nasional maupun dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional. Namun untuk beberapa hal dirasakan masih perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Selain itu beberapa ketentuannya masih lemah sehingga terbuka celah hukum untuk dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan. 2. Koordinasi pelaksanaan penegakan hukum di laut masih menghadapi banyak tantangan, kendala dan masalah, antara lain masih terdapatnya praktek penangkapan ikan secara ilegal yang relatif cukup tinggi, terjadinya perompakan, sehingga penanganan penegakan hukum di perairan Indonesia dan zona tambahan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tindak pidana dan pelanggaran sejenis yang terjadi di daratan.
Kata kunci: Koordinasi, penegakan, penjaga, pengamanan laut, pelayaran.