PERESAHAN KETENANGAN RUMAH (HUISVREDEBREUK) DALAM PASAL 167 AYAT (1) KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 64/PK/PID/2016)
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik putusan tindak pidana peresahan ketenangan rumah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/PK/Pid/2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi; di mana sebagai salah satu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka yang dilindungi oleh pasal ini bukan hak milik atas rumah dan sebagainya, melainkan ketenangan pemakai rumah dan sebagainya untuk dengan tenteraman berada di tempat itu, malahan apakah penempatan rumah dan sebagainya didasarkan atas suatu hak atau tidak, adalah tidak menjadi soal. 2. Praktik Pengadilan Negeri Kediri dalam putusan No. 66/Pid.B/2015/PN.Kdr, 3 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 496/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 7 Oktober 2015, dan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung No. 64/PK/Pid/2016 tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP, telah sekaligus mempertimbangkan masalah keperdataan, yaitu siapa yang berhak atas tanah dan bangunan, sehingga merupakan putusan yang berbeda atau menyimpang dari yurisprudensi dan pendapat ahli hukum pada umumnya.Kata kunci: peresahan ketenangan rumah; ketertiban umum;