UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN

Authors

  • Brigita Tesalonika Timbuleng

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22835

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum perjanjian secara umum berdasarkan hukum perdata dan bagaimanakah Upaya hukum debitur terhadap penarikan barang jaminan oleh kreditur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Hubungan antara dua orang tersebut adalah suatu hubungan hukum dimana hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut dijamin oleh hukum. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia terlihat bahwa Pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada penerima fasilitas/debitur/konsumen atas tindakan perusahaan pembiayaan yang seringkali menarik barang jaminan secara paksa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap penarikan barang jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah meminta perusahaan pembiayaan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila Perusahaan pembiayaan tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maka debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan, karena perusahaan pembiayaan tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Kementrian Keuangan dalam hal ini pun dapat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila perusahaan pembiayaan dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka upaya yang dilakukan debitur adalah memantau pelaksanaan penjualan kembali (lelang) barang jaminan. Hal ini dilakukan agar debitur mengetahui secara persis berapa harga jual dari barang jaminan, untuk diperhitungkan dengan sisa hutang yang ada. Bila hasil lelang melebihi dari sisa hutang, maka debitur berhak untuk meminta selisihnya.

Kata kunci: barang jaminan; kendaraan bermotor

Author Biography

Brigita Tesalonika Timbuleng

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-02-04