PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA UNTUK KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22836Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pulau-pulau terluar Indonesia dan bagaimanakah laut Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Sebagai Negara Kepulauan terbesar, pulau-pulau yang ada khususnya yang terluar telah mendapat berbagai perhatian baik dari segi hukum, kelembagaan, serta aspek kesejahteraan dan aspek keamanan. Pulau terluar tidak lagi di pandang sebagai bagian terluar melainkan gandar terdepan, wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana baik dari segi hukum dan kelembagaan telah diatur untuk kesejahteraan dan keamanan. 2. Secara historis Indonesia pernah berada pada masa kejayaannya sebagai negara maritim, negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah yuridiksi laut yang luas dengan kekayaan alam terkandung didalamnya. Melihat kenyataan 75% dari wilayah Indonesia adalah laut, pemanfaatan laut dari segala segi harus di berdayakan. Laut sebagai medium transportasi, medium kesejahteraan, dan medium pertahanan, juga sebagai medium untuk melindungi pulau-pulau terluar Indonesia. Konsep poros maritim Dunia bertujuan untuk membangun wilayah-wilayah pesisir yang penduduknya belum sejahtera dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi kelautan yang ada. Pemanfaatan laut juga dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.
Kata kunci: pulau terluar; Negara kesatuan republik Indonesia;