PERTANGGUNGJAWABAN PENJAHAT PERANG DALAM PERANG DUNIA II SERTA IMPLIKASINYA BAGI HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22837Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjahat perang dalam Perang Dunia ke-II dalam Hukum Internasional dan bagaimana implikasi Perang Dunia ke-II bagi Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Penjahat Perang dijalankan menggunakan sistem pertanggungjawaban secara individu. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo menetapkan pertanggungjawaban pidana individu untuk pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, dan juga terhadap pelanggaran-pelanggaran perang lainnya. Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo juga menghapuskan pembelaan berdasarkan perintah atasan, dan kekebalan atas dasar tindakan negara atau impunitas. Dengan demikian kepala negara pun tunduk pada pertanggungjawaban pidana individu. Bentuk punishment yang diberikan baik Pengadilan Nuremberg dan Tokyo terdiri dari penjatuhan hukuman mati (dengan cara digantung), penjatuhan hukuman seumur hidup, penjatuhan hukuman penjara berkisar 10 tahun hingga 20 tahun. 2. Pembentukkan International Criminal Court (ICC) merupakan produk IMT Nuremberg dan Tokyo. IMT Nuremberg dan Tokyo menjadi salah batu loncatan bagi dunia Internasional dalam pembentukkan ICC tersebut. Walaupun pada akhirnya keberadaan ICC terkesan hanya menjadi pelengkap saja dalam hukum internasional.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penjahat Perang Dalam Perang Dunia II, Implikasinya, Hukum Internasional.