KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT HUKUM (POLISI)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22840Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan wewenang kepolisian dalam melaksanakan tindakan tembak ditempat dan bagaimana kedudukan yuridis dari tindakan tembak di tempat, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pelaksanaan tindakan tembak di tempat merupakan suatu kewenangan diskresi atau kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri aparat kepolisian yang dapat dibenarkan pelaksanaannya sepanjang aparat kepolisian mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Adapun prosedur secara umum penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. 2. Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yang secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, serta secara khusus telah diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
Kata kunci: tembak di tempat; polisi;