SISTEM PERADILAN DALAM PENEGAKAN, PERLINDUNGAN HUKUM DAN KEADILAN MENURUT UU NO. 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i10.22841Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hukum Islam dalam mewujudkan penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009 serta bagaimana sistem peradilan dalam penegakan, perlindungan hukum dan keadilan menurut UU No. 50 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peradilan agama di Indonesia adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Hukum Islam atau hukum syariah Islam bagi mereka yang beragama Islam. Pengadilan agama tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang keislaman berdasarkan hukum Islam atau syariah Islam. Hakim dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan penegakan; perlindungan hukum dan keadilan dalam berbagai jenis perkara dibekali moral; profesionalisme dan komitmen peradilan yang dibangun dengan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€. 2. Makna penegakan hukum merupakan terjadinya pelanggaran atau wanprestasi yang harus dipulihkan kembali secara profesional dan proporsional oleh hakim dalam memeriksa dan memutus atau menyelesaikan perkara bersifat kuratif, eksaminatif dan kausistis melalui proses litigasi serta mengacu pada asas legalitas, asas tanggung jawab. Perlindungan hukum kepada pencari keadilan untuk memperoleh keadilan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap warganya, sebagai hak-haknya melalui proses peradilan yang efektif dan efisien serta sederhana, cepat dan biaya ringan, hakim pemeriksa perkara diberi amanat dalam proses peradilan antara lain aktif membantu pencari keadilan; aktif melakukan penafsiran atau penemuan hukum dan aktif memberi jaminan hukum secara teknis maupun yuridis. Proses atau praktik peradilan bermakna dan adil dalam pelayanan, adil dalam memberi putusan dan adil dalam mewujudkan putusan perkara yang dilakukan oleh lembaga peradilan/pengadilan/hakim secara profesional dan proporsional dengan komitmen demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara hati nurani atau keyakinan hakim yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Sistem peradilan, penegakan, perlindungan hukum, peradilan agama